- Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
- Dalam Rangka Pembubaran Panitia Agustusan, Camat Penukal Utara Beri Penghargaan Ke Paskibra
- 56 Orang Eks Jamaah Islamiah di Sumatera Selatan Mengucapkan Ikrar Setia Kepangkuan NKRI
- Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi Dalam Mencegah Potensi Gangguan Kamtibmas
- Dipercaya Presiden Sebagai Wakil Kepala BSSN RI, Irjen Rachmad Wibowo Minta Doa Restu dan Dukungan
- Dengan Kapal Ditpolairud, Karo Provoost Div Propam Polri Susuri Sungai Musi Bagikan Sembako
- Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi Dalam Menjaga Keamanan Wilayah
- Polsek Tanah Abang Sukses Melaksanakan Pengamanan Silaturahmi Ketua Dewan Pembina DPP Perhiptani
- Polres PALI Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Supervisi
- Eratkan Sinergitas TNI Polri, Karo Provoost Divpropam Polri Silaturahmi ke Pangdam II Sriwijaya
Kapolrestabes Palembang Ungkap Motif Pembunuhan Berencana di Pintu TOL Keramasan
HOTPOST.MY.ID|PALEMBANG - M Yunus (44 tahun) warga desa Ibul Besar I kabupaten Ogan Ilir harus meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam yang melukai bagian kepala dan sekujur tubuhnya. Kejadian dihari Minggu subuh (4/8/3024) tersebut sempat menghebohkan warga.
Melalui pendekatan persuasif tim Jatanras Satreskrim Polrestabes, pelaku RY (29 tahun) warga Dusun I desa Ibul Besar III Pamulutan Ogan Ilir kemudian menyerahkan diri ke Polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat menggelar konferensi pers dimapolrestabes pada Rabu (6/8/2024), didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza mengatakan permasalahan jual beli minyak solar milik korban yang kemudian menyulut emosi pelaku sehingga nekat menghabisi korban.
Baca Lainnya :
- Polsek Tanah Abang Amankan Pelaku Pencuri Wheel Hub di Workshop PT MUM0
- Kapolsek Talang Ubi Hadiri Rapat Koordinasi Untuk Penanggulangan Karhutla0
- Subsatgas Gakkum Illegal Drilling Bertindak, Selamatkan Kerugian Negara Milyaran 0
- Tim Gabungan Penanggulangan Karhutla Berjibaku Padamkan Api di Indralaya Utara0
- Tim Opsnal Unit IV PPA Polres PALI Amankan Seorang Sopir Truk Rudapaksa Penumpang0
“Berawal saat pelaku yang saat itu mangkal ngojek diwarung tak jauh dari TKP, kemudian sekitar jam 03.00 dinihari didatangi orang yang tidak dikenalnya dan mengatakan bahwa korban mau menjual minyaknya sebanyak 2 jerigen dengan harga Rp 450 ribu dan upah Rp 50 ribu,” kata Kombes Harryo memulai penjelasannya.
Sejurus kemudian, pelaku bergegas menemui korban bermaksud untuk memperjelas pesan dari orang yang menjumpainya diwarung perihal penjualan minyak milik korban.
“Kemudian pelaku bertemu dengan korban, terjadi kesepakatan antara keduanya untuk menjualkan minyak tersebut seharga Rp 450 ribu dengan upah Rp 50 ribu. Setelah minyak terjual, pelaku mengerahkan uang penjualan Rp 450 ribu kepada pelaku. Kemudian pelaku hanya memberikan uang sejumlah Rp 25 ribu sebagai upahnya. Pelaku kesal karena tidak sesuai kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Ini yang kemudian menimbulkan emosi dan perselisihan diantara keduanya,” bebernya.
Ternyata sakit hati pelaku tidak terhenti disitu. Dengan menggunakan sepeda motornya, pelaku pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam dan kembali menemui korban.
“Kembali terjadi cekcok dan pelaku yang sudah dikuasai amarah, menyabetkan senjata tajam berulang ulang. Korban sempat menangkis dan berlari, namun dikejar oleh pelaku dan terus menyabetkan senjata tajamnya dari arah belakang mengenai kepala dan bagian belakang, kemudian roboh dengan tubuh penuh luka,” urai Harryo.
Usai melakukan aksinya pelaku pulang kerumah. Mengetahui kejadian tersebut, petugas melakkan olah TKP dan mendapatkan keterangan adanya 2 orang saksi yamg mengetahui kejadian tersebut.
“Kedua saksi tersebut yang mengenali dan memberitahukan kepada istri pelaku. Kita lakukan upaya persuasif dan alhamdulillah hari Selasa dinihari menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti sebilah berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat sudah kami amankan,” ujarnya.
“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati Riyan karena upah yang tidak sesuai kesepakatan,” sambungnya.
Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.