- Tokoh Alumni ITL Trisaksi Beri Motivasi Mahasiswa Untuk Sukses Menjadi Enterpreuner Muda
- LSM GPR Gelar Aksi Damai di Depan Kantor KPK, Desak Usut Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR OKU
- Polsek Penukal Abab Hadiri Kegiatan Lelang Lebak Lebung Suak Dan Sungai Di Balai Desa Air Itam Timur
- Polsek Talang Ubi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Muchlisin
- Wakapolres PALI Hadiri Kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar
- Kasat Lantas Polres PALI Hadiri Kegiatan Praktek Safety Riding Tahun Anggaran 2024
- Polsek Penukal Abab Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Triwulan IV Di Puskesmas Simpang Babat
- Satresnarkoba Polres PALI Melaksanakan Penyuluhan Bahaya Dampak Penyalahgunaan Narkotika
- Menjelang Natal Dan Tahun Baru 2025 Polsek Talang Ubi dan Forkopimda Sidak Pasar
- Dorong Ketahanan Pangan, Bupati dan Wakil Bupati Lahat Terpilih Tinjau Saluran Irigasi
Mobil Plat Merah Kedapatan Mengisi BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Di SPBU Beracung
HOTPOST.MY.ID|PALI-Mobil pelat merah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 24. 312. 173 yang terletak di Beracung, kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.
mobil pelat merah mengisi BBM bersubsidi tersebut berjenis wuling dengan nomor polisi BG 1699 PZ yang merupakan mobil operasional desa yang pembeliannya menggunakan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2023 lalu.
Tak hanya menggunakan pelat merah nomor kode belakang mobil tersebut sama dengan kendaraan dinas di Kabupaten PALI yakin PZ, dan mobil yang telah menggunakan pelat merah pada dasarnya banyak petugas SPBU yang tidak mau melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite, karena pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa Mobil Dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi, kendaraan pelat meraha yang boleh mengisi BBM jenis pertalite hanya kendaraan pelayan seperti Damkar, Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut sampah. Dan larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014
Baca Lainnya :
- Polsek Penukal Abab Melaksanakan KRYD Dalam menjaga Kamtibmas0
- Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Penukal Utara Melaksanakan KRYD 0
- RUSD PALI Belum Beroperasi Sepenuhnya Di Penuhi Semak Belukar Bukan Pasien0
- Dalam Rangka Menjaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi 0
- POLSEK PENUKAL ABAB GELAR PRESS RELEASE OPERASI SIKAT MUSI I 20240
Juga di jelaskan dalam UU. RI. Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 = Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (Enam puluh miliar Rupiah)
Merianto Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP), saat ditanyakan wartawan media ini di pesan whatsapp mengenai Kenapa Mobil operasional desa mengisi bahan bakar minyak bersubsidi, dan mobil tersebut menggunakan pelat merah dan nomor kode belakang sama dengan kendaraan dinas di Kabupaten PALI, mengatakan bahwa ia tidak tahu tentang hal tersebut.
"Nah dak tau aku pak tanyo yg punyo mbl be pak, Tanyo dgan pak bupati pak klu soal itu aku dak paham gek salah jawab yg ptg mbl itu untuk kepentingan masyarakat bayak yg membutuhkNnya ?,"balasnya di pesan whatsapp Merianto pada Rabu (26/6/2024).
(dewa)